• Kamis, 21 September 2023

Pahami! Ini 4 Jalur PPDB Kota Bandung 2023 untuk TK, SD dan SMP Lengkap dengan Kuotanya

- Kamis, 8 Juni 2023 | 18:21 WIB
Jalur PPDB Kota Bandung 2023 Tingkat TK, SD, SMP. (dok.disdik bandung)
Jalur PPDB Kota Bandung 2023 Tingkat TK, SD, SMP. (dok.disdik bandung)

MasagiPedia.com – Berikut adalah jalur pendaftaran PPDB Kota Bandung lengkap dengan kuota masing-masing jalur untuk tingkat TK, SD, dan SMP.

Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 di Kota Bandung telah dibuka dan pelaksanaan PPDB tahun ini secara umum sama dengan pelaksanaan PPDB di tahun sebelumnya.

Perlu diketahui bahwa PPDB Kota Bandung 2023 membuka berbagai jalur pendaftaran untuk calon peserta didik agar dapat mendaftar sesuai dengan jalur yang diinginkan.

Baca Juga: PPDB Kota Bandung 2023 Jenjang TK, SD dan SMP: Catat, Ini Jadwal, Syarat, Jalur serta Kuotanya

Namun, apa saja jalur pendaftaran yang dibuka pada PPDB Kota Bandung 2023? Kemudian, berapa jumlah kuota di setiap jalurnya?

Dikutip MasagiPedia.com dari situs disdik.bandung.go.id serta Peraturan Walikota Bandung Nomor 57 Tahun 2021j tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama, berikut ini jalur pendaftaran dan jumlah kuota pada PPDB Kota Bandung 2023:

Jalur Pendaftaran PPDB Kota Bandung 2023 tingkat TK, SD, dan SMP

Baca Juga: Petunjuk Masuk Aplikasi PPDB Online Riau 2023 lengkap dengan Manual Book PDF, Download Disini!

PPDB Kota Bandung 2023 membuka 4 jalur pendaftaran, yaitu:

1. Jalur Zonasi

Jalur zonasi dibuka untuk para calon peserta didik yang berdasarkan alamat pada kartu keluarganya termasuk ke dalam salah satu Wilayah Zonasi. Jalur ini hanya dibuka untuk calon peserta didik SD dan SMP.

Calon peserta didik bisa memilih 2 pilihan sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kota dalam Wilayah Zonasi dan 1 pilihan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Perlu diingat bahwa calon peserta didik SD yang tinggal dalam radius 1.000 meter ke sekolah yang dituju, tetapi ternyata berbeda Wilayah Zonasi maka ditetapkan bahwa calon peserta didik SD dengan sekolah tersebut dikategorikan satu Wilayah Zonasi.

Begitu pula dengan calon peserta didik SMP yang berdomisili dalam radius 3.000 meter ke sekolah yang dituju, tetapi berbeda Wilayah Zonasi maka ditetapkan juga masih satu Wilayah Zonasi dengan sekolah tersebut.

Halaman:

Editor: Rina Nuraeni

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X