• Kamis, 21 September 2023

Telkom Klarifikasi Soal Kasus Laporan Keuangan Fiktif yang Menyeret Erick Thohir: Perkara Ini Dibuat-buat!

- Selasa, 19 September 2023 | 10:29 WIB
Klarifikasi Telkom Group soal laporan keuangan fiktif. (dok.telkom)
Klarifikasi Telkom Group soal laporan keuangan fiktif. (dok.telkom)

MasagiPedia.com - SVP Corporate Communication & Investor Relation Telkom, Ahmad Reza menyampaikan klarifikasi soal kasus laporan keuangan fiktif yang menyeret bos-bos Telkom dan Menteri BUMN, Erick Thohir.

Sebelumnya, Erick Thohir dan jajaran bos PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor perkara 160/Pdt.G/2023/PN Jkt.Ps.

Menanggapi hal ini PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) menilai gugatan mantan Direktur Utama Graha Telkom Signa (GTS), Bachtiar Rosyidi kepada Telkom dan Menteri BUMN Erick Thohir ini hanya dibuat-buat.

Baca Juga: Telkom Terus Perluas Bisnis Digital demi Bangun Kawasan Asia Indo-Pasifik yang Lebih Terhubung

Menurut Reza perkara ini dibuat-buat untuk menghambat proses pidana yang tengah dijalani yang bersangkutan.

"Perkara ini dibuat-buat oleh Saudara BR (Bachtiar) hanya untuk menghindari atau menghambat proses pidana yang tengah dijalani yang bersangkutan di Pidsus Kejaksaan Agung, sehingga tidak tepat diajukan di Pengadilan Negeri," kata Ahmad Reza, pada Selasa 19 September 2023.

Reza mengatakan bahwa laporan keuangan Telkom telah diaudit BPK dan Auditor Independen terbesar di dunia.

Baca Juga: Digitalisasi Jadi Kunci BRI Layani Semua Lapisan Masyarakat, dari AgenBRILink hingga BRImo

"Bahwa laporan keuangan Telkom telah diaudit dan mengikuti pemeriksaan sebagaimana standar akuntansi yang diakui negara dan lembaga terkait oleh salah satu Auditor Independen terbesar di dunia Erns n Young (EY) dan juga BPK," jelasnya.

Menurut Reza, Kasus ini bersumber dari laporan pihak Telkom atas hasil audit dan analisa pelanggaran yang dilakukan BR selama menjabat Dirut GTS serta sebagai wujud komitmen bersih-bersih BUMN dan penerapan GCG di lingkungan TelkomGroup.

Baca Juga: Cara Cek Pengumuman Penerima Beasiswa Stimulan Balikpapan 2023, Klik Link Berikut!

Kemudian secara tegas Reza mengatakan bahwa gugatan terkait dengan hubungan perjanjian. Dia juga menegaskan Kementerian BUMN bukan pihak dalam perjanjian.

"Bahwa obyek gugatan terjadi pada tahun 2017-2018, dimana saat itu Pak Erick Thohir belum menjabat sebagai Menteri BUMN dan Pak Ririek Adriansyah belum menjabat sbg Dirut Telkom beserta nama lain yang disampaikan," pungkas Reza.***

Editor: Taufiq Fadhilah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X