• Rabu, 27 September 2023

Catat, Ini Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2023/1444 H, Wajib Minimal 32,5 Jam dalam Satu Minggu

- Selasa, 21 Maret 2023 | 14:18 WIB
Aturan jam kerja ASN bulan Ramadhan 2023. (dok.menpan)
Aturan jam kerja ASN bulan Ramadhan 2023. (dok.menpan)

MasagiPedia.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan aturan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 2023 / 1444 H.

Seperti pada tahun-tahun sebelumnya, jam kerja PNS atau ASN pada bulan Ramadhan akan mengalami sedikit perubahan, termasuk jadwal kerja ASN pada bulan Ramadhan tahun ini.

Pengaturan jam kerja ASN ini kemudian tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 6/2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.

Baca Juga: 20 Soal Tes PPS dan Jawabannya untuk Persiapan Seleksi Panitia Pemungutan Suara Pemilu 2024

Pada SE tersebut tertulis bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadhan menjadi pukul 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis, dan untuk jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30.

Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.

Bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja ASN menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30.

Baca Juga: 15 Background Banner Pesantren Kilat Ramadhan 2023 Aesthetic, Keren dan Gratis, Download di Sini!

Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.

Pada SE ini disebutkan bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan 2023 memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu.

PPK di lingkungan instansi pemerintah juga memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi.

Baca Juga: Honda Bagi-Bagi Motor Genio BLACKPINK Gratis, Begini Cara Mendapatkannya!

Penetapan jam kerja selama bulan Ramadhan ini diberlakukan agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

Demikian jadwal kerja PNS atau ASN pada bulan Ramadhan 2023 sesuai Surat Edaran dari Menpan RB.***

Halaman:

Editor: Taufiq Fadhilah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X