MasagiPedia.com - Pemerintah dikabarkan akan segera membayarkan gaji ke 13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pensiunan pada bulan Juni mendatang.
Pemberian gaji 13 tersebut merupakan salah satu bentuk penghargaan atas kontribusi ASN baik di tingkat pusat maupun daerah.
Selain itu, gaji ke 13 juga ditujukan untuk membantu keluarga ASN dalam mempersiapkan tahun ajaran baru. Diharapkan dengan adanya gaji ke 13 dapat membantu ASN untuk berbelanja kebutuhan sekolah anak di tahun ajaran baru.
Baca Juga: Soal KSM Geografi 2023 Terbaru Lengkap dengan Kunci Jawabannya, Yuk Belajar!
Dikutip dari laman DJPJ Kemenkeu, adanya gaji ke 13 PNS, diharapkan dapat digunakan oleh para orang tua untuk membayar setidaknya sebagian dari biaya masuk atau biaya daftar ulang bagi anak-anaknya yang bersekolah.
Tidak hanya itu, sekolah atau Lembaga pendidikan tentunya juga akan terkena dampak positif, dengan biaya masuk dari daftar ulang para siswa yang dibayarkan oleh para orang tua, maka sekolah dapat segera menyusun dan memulai program-program pendidikan dan mulai melanjutkan pembangunan di sekolah yang mungkin telah dirancang dari jauh hari.
Dari perspektif tersebut, dapat terlihat bahwa gaji ke-13 juga mampu memberikan dampak lanjutan di berbagai sektor, tidak hanya di sektor pendidikan tetapi juga dapat meningkatkan konsumsi dan daya beli masyarakat seperti keperluan sekolah, buku, tas seragam dan sebagainya.
Selain itu, adanya peringatan Hari Raya Idul Adha 1444 H yang juga akan diperingati di bulan Juni 2023, mungkin dimanfaatkan bagi para ASN dari penerimaan gaji ke-13 beserta 50% tunjangannya untuk membeli hewan qurban.
Hal ini tentunya juga berdampak positif bagi para pelaku usaha hewan ternak maupun para pedagang sayuran yang ada di pasar.
Diatur dalam PP Nomor 19 tahun 2016, gaji ke 13 juga menjadi salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara dan penerima pensiun atau tunjangan.
Baca Juga: Terbaru! Soal PAT Sejarah Peminatan Kelas 11 Semester 2 Lengkap dengan Kunci Jawabannya
Mengenai besaran pencairan gaji ke 13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023, yaitu satu kali gaji pokok ditambah tunjangan melekat pada gaji yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan struktural fungsional dan tunjangan lainnya.
Sebagai gambaran, berikut besaran gaji pokok ASN yang diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019.
Artikel Terkait
Keberangkatan Kloter 1 Nasional Calon Jamaah Haji 2023, Menag: Jangan Sungkan Hubungi Petugas
J-Hope BTS Pamer Foto Terbaru dengan Seragam Militer Setelah Lulus Pelatihan Dasar
Terbaru! Soal PAT Penjas Kelas 2 SD/MI Semester 2 Lengkap dengan Kunci Jawabannya
15 Ucapan Selamat Idul Adha 2023 Terbaik dan Penuh Makna, Cocok Dibagikan di Media Sosial
10 Soal Latihan PAT Bahasa Sunda Kelas 5 SD Semester 2 Terbaru Tahun 2023 Lengkap dengan Kunci Jawabannya, Yuk
Pantun Idul Adha 2023 Pilihan Terbaik dan Penuh Makna Cocok dibagikan di Media Sosial