MasagiPedia.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 wilayah Jakarta direncanakan akan dibuka pada Juni 2023 mendatang.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah mengumumkan daftar zonasi sekolah untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2023, mulai dari jenjang SD, SMP hingga SMA.
Apa itu Zonasi Sekolah?
Dikutip dari laman kominfo.go.id, sistem zonasi merupakan salah satu kebijakan yang ditempuh oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk menghadirkan pemerataan akses pada layanan pendidikan serta pemerataan kualitas pendidikan nasional.
Baca Juga: Daftar Zonasi SMA Negeri di Kabupaten Banyumas, Peserta PPDB SMA 2023 Wajib Baca!
Kebijakan ini mulai diterapkan sejak 2017 lalu, yang merupakan salah satu dari upaya pemerintah dalam mengurangi kesenjangan yang terjadi di masyarakat.
Kebijakan ini telah melalui pengkajian yang cukup panjang dan memperhatikan rekomendasi dari berbagai Lembaga kredibel. Hingga pada akhirnya, sistem zonasi dinilai strategis untuk mempercepat pemerataan di sektor pendidikan.
Sebelumnya, seringkali terjadi adanya ketimpangan antara sekolah yang dipersepsikan sebagai sekolah unggul atau favorit dengan sekolah yang dipersepsikan tidak favorit.
Terdapat sekolah yang diisi oleh peserta didik yang prestasi belajarnya tergolong baik/tinggi dan umumnya memiliki latar belakang keluarga dengan status ekonomi dan sosial yang baik.
Di sisi lain, terdapat sekolah yang memiliki peserta didik dengan titik prestasi belajar yang tergolong kurang baik/rendah serta umumnya dari keluarga tidak mampu.
Hal tersebut dinilai oleh Mendikbud sebagai sesuatu yang tidak benar dan dirasa tidak tepat mengingat prinsip keadilan. Selain itu, sistem zonasi juga merupakan upaya dalam mencegah pemupukan sumber daya manusia yang berkualitas dalam suatu wilayah tertentu.
Baca Juga: Cara Aktivasi Akun PPDB Jakarta 2023 Online Jenjang SMP, SMA dan SMK Mudah Anti Ribet
Kebijakan zonasi pada penerimaan peserta didik baru juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018 yang menggantikan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB.
Melanjutkan hal tersebut, Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah mengumumkan daftar lokasi zona sekolah untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 mulai dari SD, SMP hingga SMA.
Artikel Terkait
Jadwal PPDB Jabar 2023 Jenjang SMA, SMK dan SLB Akan Segera Dibuka, Simak Informasinya!
Terlengkap! Syarat Pendaftaran PPDB 2023 TK, SD, SMP, SMA dan SMK
Petunjuk Pendaftaran Online PPDB Jateng 2023 Jenjang SMA/SMK, Cek Caranya di Sini!
Jadwal PPDB SD 2023 di Kota Bandung, Cek Tanggal Pentingnya!