• Kamis, 21 September 2023

Pembagian Zonasi Sekolah SMA di Surabaya 2023, Panduan bagi Siswa Peserta PPDB di Jawa Timur

- Senin, 29 Mei 2023 | 10:30 WIB
Pembagian zonasi PPDB SMA Negeri di Surabaya 2023. (unsplash/Rafael Atantya)
Pembagian zonasi PPDB SMA Negeri di Surabaya 2023. (unsplash/Rafael Atantya)

MasagiPedia.com - Catat, ini daftar pembagian zona sekolah (zonasi) SMA Negeri di Kota Surabaya, Jawa Timur tahun 2023.

Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online di SMA Surabaya 2023 dibuka melalui beberapa jalur, antara lain Jalur Perpindahan Tugas dari orang Tua/Wali Murid, Jalur Prestasi Hasil Lomba, Afirmasi, dan Jalur Prestasi Nilai Akademik SMA/SMK, serta Jalur Zonasi SMA/SMK.

Diantara berbagai jalur tersebut, Jalur Zonasi SMA/SMK merupakan jalur dengan kuota penerimaan terbanyak untuk masuk ke jenjang SMA/SMK.

Baca Juga: Daftar Zonasi PPDB 2023 Jenjang SMP di Surabaya, Cek Ini Daftar Sekolah dan Pembagian Zonanya

Hal ini disebabkan oleh kuota penerimaan sebesar 50 persen untuk jenjang pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) yang tersedia melalui jalur ini.

Sedangkan untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), persentase penerimaannya bahkan mencapai 65%. Baik dari dalam maupun luar zona.

Berikut adalah daerah-daerah kecamatan di Kota Surabaya yang diklasifikasikan dalam pembagian zona PPDB SMA Negeri di Surabaya.

Baca Juga: Pembagian Wilayah Zonasi SMA Negeri di Kabupaten Kebumen, Simak Sebelum Daftar PPDB 2023!

Zona 1 PPDB SMA di Surabaya

Kecamatan-kecamatan di Surabaya yang termasuk Zona 1 pembagian zona PPDB Online SMA Surabaya, yakni:

1. Kecamatan Asemrowo
2. Kecamatan Benowo
3. Kecamatan Bubutan
4. Kecamatan Bulak
5. Kecamatan Dukuh Pakis

6. Kecamatan Genteng
7. Kecamatan Gubeng
8. Kecamatan Kenjeran
9. Kecamatan Krembangan
10. Kecamatan Mulyorejo

Baca Juga: 15 Kata-kata Penyemangat Ujian Sekolah yang Bijak dan Penuh Doa, Jadikan Motivasi untuk Diri Sendiri!

11. Kecamatan Pabean Cantian
12. Kecamatan Pakal
13. Kecamatan Sambikerep
14. Kecamatan Sawahan
15. Kecamatan Semampir

Halaman:

Editor: Taufiq Fadhilah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X