• Kamis, 21 September 2023

Cek Rekening! Sri Mulyani Cairkan Gaji ke-13 PNS Tahun 2023. Berikut Besaran Gajinya

- Selasa, 6 Juni 2023 | 11:13 WIB
Sri Mulyani cairkan gaji ke-13 PNS tahun 2023. berikut besaran gajinya. (pixabay/EmAji)
Sri Mulyani cairkan gaji ke-13 PNS tahun 2023. berikut besaran gajinya. (pixabay/EmAji)

MasagiPedia.com - Pemerintah akan menyalurkan gaji ke 13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai hari Senin, 5 Juni 2023.

Gaji tersebut terdiri dari gaji pokok dan tunjangan yang ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

Maka dari itu, berdasarkan Pasal 6 peraturan tersebut, gaji ke-13 PNS yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga: 7 Instansi Pemerintah yang Buka Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2023, Lulus Auto Jadi PNS

Gaji ke 13 ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.

Sementara itu, elemen gaji ke-13 yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) seperti gaji utama, tunjangan keluarga, tunjangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diperoleh dalam satu bulan.

Pemerintah juga menetapkan batas maksimal gaji ke-13 untuk PNS dalam kebijakan tersebut.

Baca Juga: Bahas Aturan Gaji PPPK dan PNS, Begini Penjelasan BKN

Berdasarkan ketentuan yang ditandatangani pada tanggal 29 Maret 2023, rentang maksimal gaji ke-13 berada di kisaran Rp. 3,21 juta hingga Rp. 24.13 juta.

Besaran maksimal gaji ke-13 untuk PNS itu dijelaskan secara rinci untuk pimpinan, anggota, dan pegawai non-PNS aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di instansi pemerintah termasuk lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru.

Berikut ini adalah besaran gaji (maksimal) ke-13 untuk PNS:

Baca Juga: Calon ASN Wajib Tahu! Ini 5 Perbedaan PNS dan PPPK dari Mulai Status, Pekerjaan hingga Hak dan Kewajibannya

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

- Ketua/Kepala: Rp24,13 juta
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp21,23 juta
- Sekretaris: Rp18,34 juta
- Anggota: Rp18,34 juta

Halaman:

Editor: Rina Nuraeni

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X