MasagiPedia.com - Pemerintah akan menyalurkan gaji ke 13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai hari Senin, 5 Juni 2023.
Gaji tersebut terdiri dari gaji pokok dan tunjangan yang ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.
Maka dari itu, berdasarkan Pasal 6 peraturan tersebut, gaji ke-13 PNS yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Baca Juga: 7 Instansi Pemerintah yang Buka Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2023, Lulus Auto Jadi PNS
Gaji ke 13 ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.
Sementara itu, elemen gaji ke-13 yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) seperti gaji utama, tunjangan keluarga, tunjangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diperoleh dalam satu bulan.
Pemerintah juga menetapkan batas maksimal gaji ke-13 untuk PNS dalam kebijakan tersebut.
Baca Juga: Bahas Aturan Gaji PPPK dan PNS, Begini Penjelasan BKN
Berdasarkan ketentuan yang ditandatangani pada tanggal 29 Maret 2023, rentang maksimal gaji ke-13 berada di kisaran Rp. 3,21 juta hingga Rp. 24.13 juta.
Besaran maksimal gaji ke-13 untuk PNS itu dijelaskan secara rinci untuk pimpinan, anggota, dan pegawai non-PNS aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di instansi pemerintah termasuk lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru.
Berikut ini adalah besaran gaji (maksimal) ke-13 untuk PNS:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
- Ketua/Kepala: Rp24,13 juta
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp21,23 juta
- Sekretaris: Rp18,34 juta
- Anggota: Rp18,34 juta
Artikel Terkait
8 Twibbon Hari Jadi Majalengka ke-533 Tahun 2023 Gratis, Keren dan Unik, Download Sekarang di Sini!
Teks Khutbah Jumat Edisi 9 Juni 2023 Singkat dan Menyentuh Hati, Tema: Meraih Amal untuk Ridho Allah SWT
Kumpulan RPPH PAUD Kurikulum Merdeka Tema Alat Komunikasi, Sub Tema Manfaat Alat Komunikasi Pertemuan 1-6
PPDB Jabar 2023 SMA dan SMK Dibuka Hari Ini, Ini Link Daftar Online dan Syaratnya!
Jadwal Tes Online Rekrutmen Bersama BUMN 2023, Simak 4 Tipsnya!