• Kamis, 21 September 2023

PPDB Kota Bandung 2023 Jenjang TK, SD dan SMP: Catat, Ini Jadwal, Syarat, Jalur serta Kuotanya

- Kamis, 8 Juni 2023 | 16:20 WIB
PPDB Kota Bandung 2023 jenjang TK, SD dan SMP. (dok.disdik bandung)
PPDB Kota Bandung 2023 jenjang TK, SD dan SMP. (dok.disdik bandung)

MasagiPedia.com - Simak, berikut informasi lengkap PPDB Kota Bandung 2023!.

Pada artikel ini yang akan mengulas informasi lengkap Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Kota Bandung 2023 dari mulai jalur pendaftaran, jumlah kuota, persyaratan, hingga jadwal pelaksanaan untuk tingkat TK, SD, dan SMP.

PPDB atau Pendaftaran Peserta Didik Baru tahun 2023 di Kota Bandung tingkat TK, SD, dan SMP telah dimulai. Secara umum, PPDB di tahun ini tidak akan jauh berbeda dengan tahun 2022.

Baca Juga: Jadwal PPDB SD 2023 di Kota Bandung, Cek Tanggal Pentingnya!

Pelaksanaan PPDB Kota Bandung 2023 juga masih berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 dan Peraturan Walikota Bandung Nomor 57 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama.

Dilnasir MasagiPedia.com dari situs disdik.bandung.go.id serta Peraturan Walikota Bandung Nomor 57 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru inilah informasi lengkap PPDB Kota Bandung 2023:

Baca Juga: Pembagian Zonasi PPDB SMA Negeri di Kota Depok Tahun 2023: 15 SMA Negeri Masuk Daftar Zonasi PPDB Jabar

Jalur Pendaftaran PPDB Kota Bandung 2023 Tingkat TK, SD, dan SMP

Terdapat 4 jalur pada PPDB Kota Bandung 2023, yaitu:

1. Jalur Zonasi

Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik SD dan SMP yang tinggal atau berdomisili di dalam Wilayah Zonasi berdasarkan alamat di kartu keluarga.

2. Jalur Afirmasi

Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik yang termasuk dalam kategori Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP), yaitu calon peserta yang memiliki kendala melanjutkan pendidikan karena ekonomi keluarga yang tidak mampu.

Selain itu, jalur ini juga disediakan untuk para penyandang disabilitas atau Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK).

Halaman:

Editor: Taufiq Fadhilah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X