Bahas Aturan Gaji PPPK dan PNS, Begini Penjelasan BKN

- Sabtu, 14 Januari 2023 | 10:49 WIB
Pembahasan BKN terkait aturan gaji PPPK dan PNS. (freepik/jcomp)
Pembahasan BKN terkait aturan gaji PPPK dan PNS. (freepik/jcomp)

MasagiPedia.com - Simak berikut ini adalah pembahasan BKN terkait aturan gaji PPPK.

Pembukaan pendaftaran seleksi CASN yang dibuka akhir Desember 2022 lalu membawa angin segar bagi mereka yang sudah lama menantikan berkeinginan menjadi pegawai pemerintah.

Terlebih mereka yang sudah lama dalam masa pengabdian dan ingin segera melepas gelar sebagai tenaga honorer.

Baca Juga: Segera Cek! Ada Menu Baru di Laman SSCASN, Peserta Lolos Seleksi PPPK Wajib Klik

Pastinya ada yang bertanya-tanya bagaimana sistem penggajian bagi mereka yang berkarir sebagai Aparatur Sipil Negara yang terbaru pada tahun 2022/2023 ini.

Pihak BKN menjelaskan adanya perbedaan dari mekanisme pengangkatan calon ASN. Teruntuk pengangkatan PNS sebelumnya para calon diberikan masa percobaan selama 1 tahun lamanya.

Pada masa ini calon PNS diberikan pelatihan dasar dengan tujuan agar nantinya siap untuk melaksanakan jabatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK BNPB 2022 PDF, Cek Nama Kamu di Sini!

Sedangkan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maka pengangkatan dilakukan secara langsung di mana pelamar akan langsung menduduki jabatan tersebut tanpa melalui tahapan pelatihan sebagaimana PNS.

Hal ini karena mereka dipercayakan sebagai seseorang yang sudah profesional dan kompeten di dalam bidangnya.

Perbedaan mekanisme pengangkatan ini membuat sistem penggajian tentunya turut berbeda.

Baca Juga: Panduan Pengisian DRH PPPK PDF Lengkap dengan Gambar, Download di Sini agar Tidak Salah!

Bagi PNS contohnya yang menjalani masa percobaan selama 1 tahun hanya akan mendapatkan gaji sebesar 80% dari gaji pokok yang diberikan.

Sementara PPPK akan diberikan gaji penuh dari awal bekerja yakni 100% selama masa kontrak sesuai golongan telah ditetapkan.

Halaman:

Editor: Taufiq Fadhilah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X